Kamis, 29 Januari 2015

KPK Hanya Panggung Untuk Menghancurkan Tokoh Islam dan Islam

Jangan-jangan KPK hanyalah panggung untuk menghancurkan tokoh Islam. Dampaknya bukan hanya hancurnya sejumlah tokoh Islam, tapi juga terhadap Islam itu sendiri.
Inilah persoalan yang paling pokok sekarang ini. Sehingga, setiap berbicara tentang tokoh Islam atau Islam, pasti memiliki konotasi yang negatif.
Satu per satu tokoh Islam menjadi tontonan dengan drama yang sudah dipersiapkan bagi publik, yaitu bertema: KORUPSI.
Sehingga, kalau berbicara tentang tokoh Islam, tokoh partai Islam, dan Islam, pasti publik atau masyarakat, dibenak kepalanya, langsung atau secara otomatis berbicara tentang : KORUPSI.
Setelah mendengar & membaca serta meneliti mari kita lihat nasib Al Amin, Luthfi Hasan Ishak (LHI), Ahmad Fathonah, Suryadarma Ali,  Anas Urbangrum, Zulkarnain Jabar.
Mereka harus menanggung nasib yang sangat malang, sesudah mereka di vonis oleh Tipikor. Tak ada lagi hari depan mereka di dunia. Mereka menjadi ‘pesakitan’ seumur hidup, dan bahkan dicabut hak-hak politiknya.
Sesudah KPK menetapkan status sebagai : TERSANGKA, maka ini menjadi bahan yang sangat ‘lezat dan nikmat’, dan sangat berharga yang disuguhkan oleh media kepada publik, tak henti-henti. Benar tidak ??!!
Media-media cetak, elektronik, dan  bahkan media social, mereka berebut, dan bahkan berlomba-lomba membuat siaran yang diulang-ulang dengan berbagai ‘bumbu’ yang sengaja, dan tujuan melakukan dramatisasi terhadap si ‘TERSANGKA’.
Mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan, yang di vonis 18 tahun, dan denda, totalnya semuanya bisa mencapai 20 tahun penjara. Kasus suap impor daging sapi itu, benar-benar menjadi kampanye yang sangat dahsyat, bukan hanya terhadap Luthfi, tapi termasuk komunitanya yaitu PKS. Padahal jelas-jelas, Luthfi Rp 0, dan tidak ada yang diterimanya secara langsung.
Pun juga nasib Ahmad Fathonah, harus mendekam di penjara 14 tahun. Sementara perusahaan yang menjanjikan ‘fee’ kepada Luthfi, yaitu Alisabeth Leman (Cina), hanya di vonis, tidak sampai dua tahun. Bayangkan...???!! Betapa tidak adilnya hukum ini.
Ketua Umum PPP, Suryadarma Ali, yang juga saat itu menjadi Menteri Agama, dijadikan : TERSANGKA’, usai memberikan dukungannya kepada Prabowo.
Suryadarma Ali di tuduh melakukan korupsi dana haji. Tentu, ini akan menjadi sangat emosional, terutama bagi publik, bagaimana tokoh PPP, dan menjadi Menteri Agama, melakukan  korupsi dana haji ?. Sungguh publik memiliki konotasi buruk.
Zulkarnain Jabar, seorang anggota DPR dari Golkar, pernah menjadi Ketua Dewan Mahasiswa IAIN Ciputat, menjadi : TERSANGKA’, akibat korupsi al-Qur’an. Sangat luar biasa, bukan hanya dana  haji, pengurusan al-Qur’an pun di korupsi. Tentu ini, mempunyai dampak yang sangat buruk di mata publik, bagaimana mungkin  al-Qur’an menjadi ajang korupsi.
Lalu, Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang pernah menjadi Ketua Umum PB HMI, mendapat giliran dari KPK menjadi : TERSANGKA’, kasus Hambalang. Namun, sampai sekarang yang ditemukan hanya menerima  gratifikasi sebuah mobil ‘Harier’, dan Anas di  vonis 10 tahun penjara.
Begitulah KPK sudah berhasil menjadikan tokoh-tokoh Islam, dan partai Islam, sebagai konotasi buruk di hadapan publik.
Para tokoh Islam dan partai Islam, semua mereka menjadi : TERSANGKA’ itu momentumnya menjelang pemilu legislatif dan pemilihan presiden 2014.
Sehingga dengan menjadikan mereka sebagai : TERSANGKA’ itu, dipastikan akan mempunyai ‘efect damage’ (dampak kehancuran) terhadap partai-partai Islam maupun tokoh-Islam.
Memang sangat luar biasa liputan media-media Kristen, sekuler, liberal, dan nasionalis, menghantam para tokoh-tokoh Islam yang sudah mendapatkan status sebagai : TERSANGKA’ oleh KPK.
Selanjutnya, akibat tokoh-tokoh  Islam menjadi 'TERSANGKA', tak aneh, kemudian keluar skenario penghancuran, bukan hanya para tokohnya, tapi juga partai-partai Islam.
Bandingkan dengan kasusnya tokoh PDIP, Emir Moeis. Di  mana Emir Moeis itu, sudah menjadi anggota dan pimpinan Panitia Anggaran (Banggar) sejak tahun 1999, tapi sekarang Emir hanya di vonis 3 tahun penjara.
Berapa uang yang sudah ‘ditelan’ oleh  Emir’. Sedangkan Luthfi diganjar 18 tahun penjara, dan dicabut hak-hak politik, padahal yang diterima Luthfi Rp 0.
Sekarang ribut KPK dengan Polri. Padahal, laporan tentang rekening ‘gendut’ sudah ada sejak tahun 2004. Di mana sejumlah perwira tinggi Polri di duga memiliki rekening, yang nilai ratusan miliar. Apa tindakan dan langkah KPK ?
Kasus Bank Century Rp 6,7 triliun, tidak jalan, dan akhirnya menguap. Begitu pula kasus yang sampai sekarang membebani rakyat, karena menanggung bunganya, seperti yang nilainya BLBI Rp 650 triliun.
Tak ada tindakan apapun dari KPK. Termasuk para konglomerat yang lari keluar negeri (Singapura dan Cina). Seperti Syamsul Nursalim ? Mengapa KPK bisa menangkap Nazaruddin, tapi mengapa tidak dapat menangkap Syamsul Nursalim ?
Kalau dikumpulkan berapa kerugian negara yang dimaling atau dikorup oleh para tokoh atau politisi Islam, dibandingkan yang dikorup para pelaku Bank Century, BLBI dan lainnya ?
KPK juga tidak menindak laporan terkait dengan kasus Bus Transjakarta yang menghabiskan dana Rp 5,3 triliun. Mustahil, kasus itu hanya sebatas kabar sekilas saja tanpa Bapak Jokowi tahu.
Islam tidak mentolerir adanya korupsi. Korupsi tidak bisa dibiarkan hidup di negeri ini. Tapi, para pejual negara, para penggadai negara, termasuk para kolabotor asing, lebih berbahaya.
Negeri ini sudah dikuasai dan  dijajah oleh ‘Asing dan A Seng’. Sehingga alat-alat kekuasaan dan instrument negara menjadi alat kepetingan 'Asing dan A Seng'.
Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Bushro Muqaddas, yang sebelumnya adalah  para aktivis LSM, sudah berhasil melakukan ‘killing ground’ terhadap tokoh-tokoh Islam, dan partai Islam. Sehingga, ‘efect damage’nya akan terasa sangat panjang.
Karena itu publik atau rakyat kehilangan kepercayaan terhadap tokoh-tokoh Islam, dan Islam itu sendiri. Na'udzubillah. Begitulah KPK.
Sekarang terjadi kakacauan politik akibat konflik antara Polri dan KPK. Haduuhh... Runyam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar