Rabu, 19 Oktober 2016

Hukum Bershalawat

Bismillah,
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Rabu,
18 Muharram 1438 H | 19 Oktober 2016

Tanya :
Assalamu'alaikum#Widya Nur Afiyati#Jombang#ustad, apakah bersholawat itu merupakan bid'ah? Mohon untuk dijelaskan. Terima kasih

Jawaban :
Wa'alaikum salaamm warohmatullahi wabarokatuh.

Alhamdulillah, sebelum menjawab pertanyaan saudari Widya, Ana ingin menyampaikan, bahwa amal ibadah akan diterima oleh Allah jika memenuhi syarat-syarat diterimanya ibadah. Yaitu ibadah itu dilakukan oleh orang yang beriman, dengan ikhlas & sesuai Sunnah (ajaran) Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.

Pertanyaan yang saudari ajukan ini merupakan suatu langkah kepedulian terhadap Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Semoga Allah Subhanah selalu memberi taufiq kepada kita di atas jalan yang lurus.

Perlu Ana sampaikan, bahwasannya shalawat kepada Nabi merupakan salah satu bentuk ibadah yang agung. Hanya saja banyak sekali penyimpangan & bid’ah yang dilakukan banyak orang seputar shalawat Nabi. Berikut Ana rincikan jawaban Ana terhadap pertanyaan saudari.

1. Shalawat Nabi memang banyak macamnya. Namun secara global dapat dibagi menjadi dua.

a. Shalawat Yang Disyari’atkan.

Yaitu shalawat yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para sahabatnya. Bentuk shalawat ini ada beberapa macam. Syaikh Al Albani Rahimahullah dalam kitab Shifat Shalat Nabi menyebutkan ada tujuh bentuk shalawat dari hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Ustadz Abdul Hakim bin Amir bin Abdat Hafizhahullah di dalam kitab beliau, Sifat Shalawat & Salam, membawakan delapan riwayat tentang sifat shalawat Nabi.

Di antara bentuk shalawat yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam ialah :

(Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad, kamaa shallaita ‘ala Ibrahim wa ‘ala aali Ibrahim, innaKa Hamidum Majid. Allahumma barik (dalam satu riwayat, wa barik, tanpa Allahumma) ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad, kama barakta ‘ala Ibrahim wa ‘ala ali Ibrahim, innaKa Hamiidum Majid).

Ya, Allah. Berilah (yakni, tambahkanlah) shalawat (sanjungan) kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi shalawat kepada Ibrahim & kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia. Ya, Allah. Berilah berkah (tambahan kebaikan) kepada Muhammad & kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberi berkah kepada Ibrahim & kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji (lagi) Maha Mulia. [HR Bukhari, Muslim & lainnya. Lihat Shifat Shalat Nabi, hlm. 165-166, karya Al Albani, Maktabah Al Ma’arif].

Juga yang termasuk shalawat yang disyari’atkan, yaitu shalawat yang biasa diucapkan & ditulis oleh Salafush Shalih.

Syaikh Abdul Muhshin bin Hamd Al ‘Abbad hafizhahullah berkata, ”Salafush Shalih, termasuk para ahli hadits, telah biasa menyebut shalawat & salam kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyebut (nama) beliau, dengan dua bentuk yang ringkas, yaitu : (shalallahu ‘alaihi wasallam) &  (‘alaihish shalaatu wassalaam).

Alhamdulillah, kedua bentuk ini memenuhi kitab-kitab hadits. Bahkan mereka menulis wasiat-wasiat di dalam karya-karya mereka untuk menjaga hal tersebut dengan bentuk yang sempurna. Yaitu menggabungkan antara shalawat & permohonan salam atas Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [Fadh-lush Shalah ‘Alan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 15, karya Syaikh Abdul Muhshin bin Hamd Al ‘Abbad].

b. Shalawat Yang Tidak Disyari’atkan.

Yaitu shalawat yang datang dari hadits-hadits dha’if (lemah), sangat dha’if, maudhu’ (palsu), atau tidak ada asalnya. Demikian juga shalawat yang dibuat-buat (umumnya oleh Ahli Bid’ah), kemudian mereka tetapkan dengan nama shalawat ini atau shalawat itu. Shalawat seperti ini banyak sekali jumlahnya, bahkan sampai ratusan. Contohnya, berbagai shalawat yang ada dalam kitab Dalailul Khairat Wa Syawariqul Anwar Fi Dzikrish Shalah ‘Ala Nabiyil Mukhtar, karya Al Jazuli (wafat th. 854H). Di antara shalawat bid’ah ini ialah shalawat Basyisyiyah, shalawat Nariyah, shalawat Fatih & lain-lain. Termasuk musibah, bahwa sebagian shalawat bid’ah itu mengandung kesyirikan. (Bisa dilihat jika punya kitabnya Mu’jamul Bida’, hlm. 345-346, karya Syaikh Raid bin Shabri bin Abi ‘Ulfah; Fadh-lush Shalah ‘Alan Nabi n , hlm. 20-24, karya Syaikh Abdul Muhshin bin Hamd Al ‘Abbad; Minhaj Al Firqah An Najiyah, hlm. 116-122, karya Syaikh Muhammad Jamil Zainu; Sifat Shalawat & Salam Kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, hlm. 72-73, karya Ustadz Abdul Hakim bin Amir bin Abdat).

2. Cara mengamalkan shalawat yang benar berdasarkan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebagai berikut :

a. Shalawat yang dibaca adalah shalawat yang disyari’atkan, karena shalawat termasuk dzikir & dzikir termasuk ibadah. Bukan shalawat bid’ah, karena seluruh bid’ah adalah kesesatan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,”Dzikir-dzikir & do’a-do’a termasuk ibadah-ibadah yang paling utama. Sedangkan ibadah dibangun di atas ittiba’ (mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam). Tak seorangpun berhak men-sunnah-kan dari dzikir-dzikir & do’a-do’a yang tidak disunnahkan (oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam), lalu menjadikannya sebagai kebiasaan yang rutin & orang-orang selalu melaksanakannya. Semacam itu termasuk membuat-buat perkara baru dalam agama yang tidak diizinkan Allah. Berbeda dengan do’a, yang kadang-kadang seseorang berdo’a dengannya & tidak menjadikannya sebagai sunnah (kebiasaan).” [Dinukil dari Fiqhul Ad’iyah Wal Adzkar, 2/49, karya Syaikh Abdur Razaq bin Abdul Muhshin Al Badr].

b. Memperbanyak membaca shalawat di setiap waktu & tempat, terlebih-lebih pada hari jum’ah, atau pada saat disebut nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam & lain-lain tempat yang disebutkan di dalam hadits-hadits yang shahih.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : "Barangsiapa memohonkan shalawat atasku sekali, Allah bershalawat atasnya sepuluh kali." [HR Muslim, no. 408, dari Abu Hurairah].

c. Tidak menentukan jumlah, waktu, tempat, atau cara, yang tidak ditentukan oleh syari’at.
Seperti menentukan waktu sebelum beradzan, saat khathib Jum’at duduk antara dua khutbah & lain-lain.

d. Dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara berjama’ah.

Karena membaca shalawat termasuk dzikir & termasuk ibadah, sehingga harus mengikuti Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Juga sepanjang pengetahuan Ana, tidak ada dalil yang membenarkan bershalawat dengan berjama’ah. Karena, jika dilakukan berjama’ah, tentu dibaca dengan keras & ini bertentangan dengan adab dzikir yang diperintahkan Allah, yaitu dengan pelan.

e. Dengan suara sirr (pelan), tidak keras.

Karena membaca shalawat termasuk dzikir. Sedangkan di antara adab berdzikir, yaitu dengan suara pelan, kecuali ada dalil yang menunjukkan (harus) diucapkan dengan keras. Allah Subhanah berfirman : "Dan dzikirlah (ingatlah, sebutlah nama) Rabb-mu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut & dengan tidak mengeraskan suara, di waktu pagi & petang & janganlah kamu termasuk orang-orang yang lalai. (QS. Al A’raf : 205).

Ibnu Katsir rahimahullah berkata,”Oleh karena itulah Allah berfirman : (dan dengan tidak mengeraskan suara), demikianlah, dzikir itu disukai tidak dengan seruan yang keras berlebihan.” [Tafsir Ibnu Katsir].

Al Qurthubi Rahimahullah berkata,”Ini menunjukkan, bahwa meninggikan suara dalam berdzikir (adalah) terlarang.” [Tafsir Al Qurthubi, 7/355].

Muhammad Ahmad Lauh berkata,”Di antara sifat-sifat dzikir & shalawat yang disyari’atkan, yaitu tidak dengan keras, tidak mengganggu orang lain, atau mengesankan bahwa (Dzat) yang dituju oleh orang yang berdzikir dengan dzikirnya (berada di tempat) jauh, sehingga untuk sampainya membutuhkan dengan mengeraskan suara.” [Taqdisul Asy-khas Fi Fikrish Shufi, 1/276, karya Muhammad Ahmad Lauh].

Demikianlah penjelasan Ana, semoga menghilangkan kebingungan saudari. Mohon maaf, sebetulnya pembahasan seperti ini akan lebih baik jika bertatap muka secara langsung, agar lebih mudah dalam menjelaskan tanpa terbatas tulisan & kata. Ala kulli haal, Alhamdulillah Rabbil ‘alamin, washalatu wassalaamu ‘ala Muhammad wa ‘ala ahlihi wa shahbihi ajma’in.

✒Akhukum Fillah,
Moch Fadhlurrohman Nafis حفظه الله تعالى

•═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•

RAIH AMAL SHOLIH, Mari IKUT MENYEBARKAN....

🌏☝🌏☝🌏☝🌏☝

📲 Bagi ikhwan, Antum ingin mendapat broadcast  Faedah & Pelajaran Islami dari Al Hadits maupun Al Qur'an ? Simpan nomor Whatsapp kami ( 0856-55-326-997) pada contact HP lalu kirim CHAT (BUKAN VIA SMS) ke Whatsapp "Jam'iyyah Ukhuwah Islamiyah"  dengan format ketik : Nama(spasi)Umur(spasi)Domisili/Asal(Spasi)Pekerjaan/kesibukan.
جزاك اللهُ خيرًا
بَارَكَ اللّهُ فِيْك

☎ Info , kritik & saran :
1. 085655326997
2. @emefrahmanen
3. D198B552
4. http://www.arinestor-inspiration.blogspot.com/

Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar