Bismillah,
Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Senin,
9 Muharram 1438 H | 10 Oktober 2016
Seseorang yang telah berpuasa tasu'a (9 Muharram) & 'Asyura (10 Muharram) namun setelah itu nampak baginya bahwa sebenarnya ia berpuasa pada tanggal 8 & 9, maka bagaimana hukumnya??. Apakah ia harus mengqhada'??
Berkata Syaikh 'Abdul Aziiz bin Baaz Rahimahullah : "Tidak ada keharusan baginya qhadha', dan ia tetap mendapatkan pahala sempurna in sya Allah sesuai dengan niatnya, karena ia menyangka bahwa sudah tanggal 9 & 10 sesuai dengan pengkalenderan, maka ia mendapatkan pahala Insya Allah, tidak ada qhada' baginya, ia mendapatkan pahala dua hari tersebut Insya Allah." [Majmu' Al Fatawa (15/404)].
Demikian,
Wallahu A'lam.
✒Akhukum Fillah,
Moch Fadhlurrohman Nafis حفظه الله تعالى
____________________________
RAIH AMAL SHOLIH, Mari IKUT MENYEBARKAN....
🌏☝🌏☝🌏☝🌏☝
📲 Bagi ikhwan, Antum ingin mendapat broadcast Faedah & Pelajaran Islami dari Al Hadits maupun Al Qur'an ? Simpan nomor Whatsapp kami ( 0856-55-326-997) pada contact HP lalu kirim CHAT (BUKAN VIA SMS) ke Whatsapp "Jam'iyyah Ukhuwah Islamiyah" dengan format ketik : Nama(spasi)Umur(spasi)Domisili/Asal(Spasi)Pekerjaan/kesibukan.
جزاك اللهُ خيرًا
بَارَكَ اللّهُ فِيْك
☎ Info , kritik & saran :
1. 085655326997
2. @emefrahmanen
3. D198B552
4. http://www.arinestor-inspiration.blogspot.com/
Wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar