Selasa, 25 Agustus 2015

Fatwa Ulama tentang MLM

Dr. Setiawan Budi Utomo dalam tulisannya di laman dakwatuna.com menyatakan :

The Islamic Food & Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal & dibenarkan oleh agama yang ditandatangani langsung oleh Presiden IFANCA M. Munir Chaudry, Ph.D. IFANCA mengingatkan untuk meneliti kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung atau menggunakannya dengan mengkaji aspek :

1. Marketing Plan .

Adakah unsur skema piramida ? Unsur piramida memungkinkan distributor yang lebih dulu bergabung selalu diuntungkan dengan mengurangi hak distributor di bawahnya sehingga merugikan downline & hukumnya haram.

2. Track Record.

Apakah perusahaan MLM tersebut memiliki track record positif atau tiba-tiba muncul, terutama jika mengundang banyak kontroversi.

3. Produk.

Apakah produknya mengandung zat-zat haram? Apakah mendapatkan jaminan untuk ditukar apabila produk cacat produksi.

4. Investasi Berlebihan .

Apabila perusahaan menekankan target penghimpunan dana & menganggap bahwa produk tidak penting atau hanya sebagai kedok, terutama jika modal awal seperti uang pendaftarannya cukup besar. Ini patut dicurigai sebagai arisan berantai (money game) yang menyerupai judi.

5. Sistem Kerja.

Telitilah skema kerja sebagai distributor terutama jika perusahaan MLM tersebut menjanjikan kaya mendadak tanpa bekerja.

Di Indonesia, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebagai lembaga resmi yang diakui pemerintah RI & melibatkan ulama dari berbagai Ormas Islam telah mengeluarkan fatwa yang dapat dijadikan sebagai salah satu referensi untuk menentukan halal haramnya sebuah perusahaan yang bergerak dalam bisnis MLM.

Dalam fatwa yang ditandatangani oleh Ketua DSN MUI DR. KH. Sahal Mahfudz & Sekretaris KH. Drs. Ichwan Sam pada tanggal 25 Juli 2009, dijelaskan ada 12 persyaratan bagi MLM terkategori sesuai syariah, yaitu :

1. Ada obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;

2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan & atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;

3. Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba’, dharar, dzulm, maksiat;

4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas;

5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, & harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;

6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang & atau produk jasa yang ditetapkan perusahaan;

7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan & atau penjualan barang & atau jasa;

8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.

9. Tidak ada eksploitasi & ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;

10. Sistem perekrutan, bentuk penghargaan & acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah & akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat & sebagainya;

11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina & mengawasi anggota yang direkrutnya; 

12.Tidak melakukan kegiatan money game.

Demikianlah fatwa ulama mengenai MLM, semoga tulisan ini bermanfaat.

Wallahu a’lam bish showab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar