Umumnya anak-anak akan tergoda dengan penampilannya. Dengan warna-warna pastel yang indah, anak-anak kita sudah pasti tertarik. Namun kehalalannya layak dicermati.
Bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan marshmallow yang harus dicermati dari segi kehalalannya adalah gelatin. Namun tidak berarti jika gelatinnya halal, otomatis produk tersebut menjadi halal. Masalah perisa (flavor) yang digunakan,juga kemungkinan menggunakan putih telur dalam bentuk powder adalah masalah yang harus dicermati kehalalannya. Gelatin termasuk bahan yang cukup penting fungsinya dalam pembuatan marshmallow, sehingga penelusuran sumber gelatin menjadi prioritas utama dalam menelaah kehalalannya.
Penggunaan gelatin dalam pembuatan marshmallow sangat penting. Hal ini disebabkan kemampuan gelatin untuk menghasilkan dan mendukung busa yang terbentuk serta membentuk suatu film yang menangkap gelembung-gelembung udara yang terbentuk. Banyak jenis marshmallow diantaranya seperti : extruded marshmallow, deposited marshmallow, cut marshmallow, dan grained marshmallow. Produk-produk tersebut berbeda dalam hal tekstur dan perbedaan formulasi, ingredien yang digunakan serta derajat tingkat aerasinya.
Tipe gelatin yang digunakan untuk produk confectionary seperti marshmallow adalah gelatin dengan kisaran bloom strength ( satuan untuk kekuatan gel) 125-275. Adapun penggunaan gelatin dalam produk ini sekitar 2- 7 persen. Umumnya gelatin yang digunakan untuk produk jelly confectionary adalah gelatin tipe A. Hal ini disebabkan umumnya gelatin tipe A memiliki viskositas yang rendah.
Penggunaan gelatin dengan viskositas yang tinggi dalam dunia confectionary akan membawa masalah saat pencetakan produk sehingga menghasilkan produk yang gagal. Dalam pembuatan marshmallow pemilihan jenis dan tipe gelatin sangat bervariasi, tergantung jenis marshmallow yang ingin dibuat. Misalnya untuk extruded marshmallow jenis gelatin yang disarankan adalah gelatin dengan bloom strength dan viskositas yang tinggi.
Hal ini diperlukan untuk terbentuknya produk dengan cepat dan juga pemotongan produk secara cepat oleh mesin yang berproduksi secara kontinyu. Konsentrasi gelatin yang digunakan untuk produk extruded marshmallow pun lebih tinggi dibanding jenis marshmallow lainnya yaitu 3-7 persen.
Bentuk-bentuk produk yang menggunakan gelatin seperti jelly confectionary dan marshmallow ini memang sangat menarik terutama bagi anakanak. Ditambah dengan kombinasi warnanya yang sangat menggoda hati serta sensasi yang ditimbulkan saat mengkonsumsi produk ini sehingga tidak dapat dipungkiri jika produk ini sangat digemari oleh semua kalangan terutama anak-anak.
Produk impor
Marshmallow yang ada di pasaran saat ini hampir dibanjiri dengan produk impor, dari berbagai negara seperti dari China dan Jepang. Bahkan pernah ditemukan suatu produk yang berbentuk marshmallow tidak ada keterangan apapun yang bisa terbaca. Ini dikarenakan informasi yang terdapat pada kemasan tertera dalam bahasa dan huruf Jepang (apakah itu katakana, hiragana atau pun huruf kanji). Jadi tidak ada sama sekali informasi yang bisa terbaca sekalipun dalam bahasa Inggris, kecuali pada bagian bawah kemasan yang tertulis “product of Japan”.
Berbicara tentang produk Jepang, terutama untuk produk marshmallow atau produk jeli yang menggunakan gelatin, menurut salah seorang pengusaha Jepang, sejak kasus mad cow (penyakit sapi gila) kembali merebak, maka masyarakat Jepang dan hampir semua produsen lebih memilih untuk menggunakan gelatin babi dan sangat menghindar untuk menggunakan gelatin sapi.
Karenanya ketika melihat produk Jepang yang menggunakan gelatin, serta tidak memiliki izin beredar untuk pangan impor alias ML yang diikuti oleh 12 digit, artinya produk tersebut merupakan produk ilegal.Produk ilegal tersebut bisa saja produksinya dikhususkan untuk masyarakat lokal yang tak masalah dengan menggunakan gelatin babi. Kalau sudah demikian, maka lengkaplah kecurigaan untuk menjauhi dan tidak membeli produk-produk tersebut. Sekali pun sangat mmenggoda, tapi hindarilah.
@Elvina A Rahayu
(Auditor Halal LP POM MUI dan Lead Auditor Keamanan Pangan/HACCP Lembaga Sertifikasi LT IPB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar