Rabu, 15 April 2015

Indonesia Darurat Ketahanan Pangan

Sudah tidak asing lagi ditelinga kita, bahwa saat ini bahan makanan pokok sangat mahal, sehingga banyak dari kalangan masyarakat bawah, beralih ke nasi jagung dan nasi aking. Bisa kita bayangkan berapa juta jiwa orang yang mengalami keadaan seperti itu jika data dari BPS th 2010 jumlah kemiskinan tambah tinggi. Padahal Indonesia adalah Negara yang kaya akan sumber daya alam, bahkan batang saja jika di tanam akan tumbuh. Lalu ada apa di Indonesia?

Di dalam UU No18 th 2012 tentang pangan, menyebutkan ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi Negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah, maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau. Dan disebutkan pula dalam UU tersebut, ketahanan pangan akan ada dengan mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan keamanan pangan.

Jika di dalam UU seperti itu, lalu mengapa masih ada yang tidak bisa mencukupi pangannya?
Beberapa kalangan menilai bahwa:

1. Komoditi pangan di Indonesia dipengaruhi iklim/cuaca sehingga mempengaruhi ketersediaan pangan nasional.
2. Lahan produksi yang terbatas, sehingga terbatas pula ketersediaan pangannya.
3. Masalah distribusi pangan, adanya sarana prasarana yang terbatas dan mahal.
4. Panjangnya rantai pasokan yang mengakibatkan perbedaan harga yang cukup besar akibat kelompok tertentu.
5. Adanya subtitusi pangan pokok dari pangan lokal kebahan pangan impor.

Disamping ditunjang fakta bahwa Indonesia:
1. Th 2011 memproduksi beras 38,96 juta ton, turun dari th 2010 hampir 2 juta ton (40,88 juta ton). Sedangkan jumlah penduduk naik dari th 2010 (231 juta jiwa) ke th 2011 241 juta jiwa sehingga untuk th 2011 Indonesia mengimpor 2,75 juta ton.

2. Lebih dari 52% irigasi rusak parah.

3. Adanya kenaikan harga beras. Beras kualitas menengah yang awlnya 9.000/kg naik 12.000/kg. sedangkan beras kualitas premium dari 11.000/kg naik 15.000/kg.

Ini membuktikan Negara tidak serius bahkan abai untuk memenuhi kewajiban hak atas pangan rakyat. Menurut koordinator Aliansi untuk Desa sejahtera, Tejo wahyu jatmiko.

Ketahanan pangan versi Islam
Dalam sistem ekonomi, Islam mengatur tentang bagaimana terpenuhinya kebutuhan primer individu per individu khususnya dalam hal pangan.

Negara bertanggung jawab terhadap ketersediaan bahan pangan secara mandiri, memenuhi setiap hal yang mempengaruhi ketersediaan bahan pangan (baik lahan, teknologi, sarana prasarana, kualitas produksi dan keamanan), pengontrolan terhadap akses dan ketersediaannya, dan bertidak tegas terhadap setiap pelanggaran (misal mengambil alih lahan produktif yang tidak dikelola selama 3 tahun).

“Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (hokum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang menyakini (agamanya)? (QS.Al-Maidah:50).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar